Pendaftaran Adang Tergantung Hasil Uji UU Pemda di MK
Kamis, 07 Jun 2007 08:01 WIB
Jakarta - PKS masih pikir-pikir untuk segera mendaftarkan pasangan cagub dan cawagub untuk Pilkada DKI Jakarta. PKS menunggu hasil sidang uji materil UU 32/2004 tentang Pemda terkait calon independen di Mahkamah Konstitusi (MK)."Pendaftarannya masih melihat keputusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana saat dihubungi detikcom, Kamis (7/6/2007).PKS mengharapkan calon-calon independen dapat berlaga di Pilkada DKI. "Kami menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi apakah mengakomodir itu," terang Tri. Jika Mahkamah Konstitusi tidak mengakomodasi adanya calon independen? "Nantilah. Kita tunggu saja dulu sidangnya," tandas Tri mengelak berkomentar lebih jauh.Sidang MK tentang calon independen hari ini baru memasuki mendengarkan keterangan DPR, ahli dari pemohon dan pemerintah alias bukan sidang final.
(aba/nrl)











































