18 Anggota DPR Minta Fatwa MK Soal Dana Ilegal Capres 2004

18 Anggota DPR Minta Fatwa MK Soal Dana Ilegal Capres 2004

- detikNews
Rabu, 06 Jun 2007 21:50 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam barisan pendukung hak menyatakan pendapat menyampaikan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut meminta fatwa MK terkait kasus dana ilegal capres 2004.Langkah ini diambil untuk meminta kejelasan secara konstitusional terhadap kasus dana capres."Kita nggak mau ujung-ujungnya ada agenda di luar klarifikasi. Makanya kita minta di luar klarifikasi, seperti ada impeachment. Makanya kita minta fatwa kepada MK," kata salah satu inisiator, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2007).Hal yang sama juga diungkapkan politisi Partai Golkar Yuddy Chrisnandi. Dengan surat itu, langkah sejumlah anggota DPR ini akan lebih jelas."Kita ingin agar langkah yang kita ambil memiliki acuan yang kuat," kata Yuddy.Seperti diketahui, menurut pasal 45 UU 23/2003 tentang Pilpres, calon presiden dilarang menerima dana dari 3 pihak. Pertama, pihak asing baik negara mau pun swasta. Kedua, penyumbang yang tidak jelas identitasnya dan ketiga pemerintah, BUMN, dan BUMD.Jika para capres menerima dana tersebut, menurut pasal 45 ayat 2 UU Pilpres, wajib melaporkan ke KPU selambat-lambatnya 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Serta menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara.Hak menyatakan pendapat ini mengemuka setelah merebaknya isu dana asing dalam kampanye capres 2004 lalu. Hasil investigasi KPU dan Panwaslu maupoun LSM, dalam dana capres 2004 terdapat sumbangan yang menyimpang misalnya sumbangan yang tidak jelas alamatnya dan kondisi penyumbang yang tidak layak.Dua hal itu kemudian dikaitkan dengan dugaan aliran dana asing US$ 50 juta. Fakta-fakta inilah yang dijadikan sejumlah anggota DPR untuk mengemukakan hak menyatakan pendapat sesuai pasal 184 Tatib DPR.18 anggota DPR yang sudah menyatakan dukungan ini datang dari berbagai fraksi terkecuali Fraksi Partai Demokrat. Selain Yuddy dan Fahri, terdapat juga nama politisi PBB Ali Mukhtar Ngabalin, politisi PKB Abdullah Azwar Anas, dan politis PDIP Rendy Lamajidu. (aba/aba)


Berita Terkait