Mengapa Kereta Api Tak Bisa Berhenti Mendadak? Simak Alasannya!

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 07:24 WIB
Ilustrasi kereta api (Foto: Getty Images/SUMAR TOYO)
Jakarta -

Tahukah kamu? Meski terlihat melaju tenang di atas rel, kereta api ternyata tidak bisa berhenti mendadak seperti mobil atau motor. Bahkan saat rem darurat diaktifkan, kereta tetap membutuhkan jarak lebih dari satu kilometer untuk berhenti sepenuhnya.

Inilah sebabnya mengapa jalur rel bukanlah tempat yang aman untuk beraktivitas. Demi menjaga keselamatan, palang perlintasan pun dipasang di setiap titik penting.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga terus mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan melintasi rel, apalagi menggunakannya untuk berjalan kaki, bermain, atau berjualan. Bahkan, KAI melarang aktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta.

Alasan Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak

Lantas, kenapa kereta api tidak bisa berhenti mendadak? Menurut penjelasan dari KAI, hal ini disebabkan oleh kecepatan tinggi yang dimiliki kereta dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk pengereman. Semakin berat dan panjang rangkaian kereta, semakin lama waktu yang diperlukan untuk menghentikannya.

Di Indonesia, seperti yang dikutip dari Indonesiabaik.id, satu rangkaian kereta penumpang umumnya terdiri dari 8-12 gerbong dengan bobot sekitar 600 ton, belum termasuk penumpang dan barang bawaannya. Dengan kondisi ini, kereta membutuhkan energi besar untuk berhenti dengan sempurna.

Selain itu, sistem pengereman kereta api saat ini menggunakan rem udara. Cara kerjanya adalah dengan mengompresi udara yang disimpan dan digunakan saat proses pengereman. Meski kereta dilengkapi dengan rem darurat, rem ini tetap tidak bisa menghentikan kereta secara mendadak. Rem darurat hanya meningkatkan tekanan udara, yang mempercepat proses penghentian, tetapi tetap tidak instan.

Pengereman mendadak juga membawa risiko bahaya. Mengingat sistem pengereman yang mengandalkan tekanan udara, saat rem diaktifkan, roda rem akan terhubung dengan piston dan susunan silinder yang bisa berisiko menimbulkan masalah pada sistem tersebut.

Larangan Beraktivitas di Sepanjang Jalur Kereta

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 199, siapa pun yang mengganggu operasional jalur kereta api bisa dikenakan sanksi pidana, yakni hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Sanksi ini diterapkan kepada siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas jalur, melintasi jalur kereta tanpa izin, atau memanfaatkan jalur kereta api untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan serta kelancaran operasional transportasi kereta api di Indonesia.

Lihat juga Video: Pria di Probolinggo Tewas Tertabrak Kereta Api




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork