Sidang Tuntutan Terdakwa Gusti Randa Ditunda
Rabu, 06 Jun 2007 16:58 WIB
Jakarta - Sidang tuntutan terhadap terdakwa Gusti Randa (17) dan Hendra Saputra (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/6/2007) ditunda. Gusti Randa dan Hendra merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Persidangan pengadilan anak dengan agenda tuntutan ini akhirnya akan digelar pada Kamis (7/6/2007). Praktis, pengadilan tertutup yang digelar hari ini hanya berlangsung sekitar 15 menit untuk mendengarkan alasan jaksa."Belum ada surat daari kejaksaan agung, jadi majelis hakim menunda besok. Padahal ini kan pengadilan anak, harus lebih cepat dari biasanya," kata pengacara kedua terdakwa Riski Rahmawati saat ditemui wartawan usai sidang, di PN Jakarta Utara, Jl Danau Sunter Raya, Rabu (6/6/2007).Penundaan ini membuat pengacara tersangka kecewa. Karena nasib kedua terdakwa yang masih tergolong anak-anak itu menjadi semakin terkatung-katung. Terlebih, masa tahanan keduanya akan habis Rabu minggu depan. Selain itu, keduanya hanya dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur bersama-sama tahanan dewasa meski dalam sel terpisah."Gusti setiap kali mau mengikuti sidang selalu mengungkapkan rasa penyesalannya. Ia masih punya masa depan yang patut dipertimbangkan majelis hakim. Keduanya menjadi lebih banyak murung dan melamun," sergah Riski.Gusti dan Hendra dituntut dalam dua perkara terpisah. Gusti didakwa telah melakukan tindak penganiayaan, pemerkosaan hinggaa membunuh Muna Nuria (14), gadis periang asal Warakas, Jakarta Utara. Sementara Hendra didakwa telah membantu Gusti. Perbuatannya dilakukan pertengahan Maret 2007 lalu.
(Ari/asy)











































