2 Mantan Pejabat BI Mangkir Pemeriksaan Kasus BPPC

2 Mantan Pejabat BI Mangkir Pemeriksaan Kasus BPPC

- detikNews
Rabu, 06 Jun 2007 16:44 WIB
Jakarta - Dua mantan pejabat Bank Indonesia yang diagendakan diperiksa hari ini, Rabu (6/6/2007), tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung.HB dan SA rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan Kredit Likuiditas BI (KLBI) di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC)."Sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir dan belum ada alasan yang kita terima," kata Kapuspenkum Kejakgung Salman Maryadi di Gedung Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan.Salman mengatakan akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya jika sampai sore ini tidak memenuhi panggilan.Informasi menyebutkan HB adalah mantan direktur pengawasan BI, sedangkan SA masih belum diketahui jabatan sebelumnya di BI.Kasus ini diduga merugikan negara Rp 1,7 triliun. Tim penyidik yang diketuai Slamet Wahyudi telah memeriksa beberapa saksi, antara lain dari beberapa perusahaan rokok.Dari keterangan saksi tersebut diperoleh informasi telah terjadi kesalahan prosedur dalam transaksi jual beli cengkeh BPPC dengan perusahaan rokok. Saat ini tim penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara. (gah/sss)


Berita Terkait