Kejagung Segera Ajukan Gugatan Perdata Kasus BPPC Tommy

Kejagung Segera Ajukan Gugatan Perdata Kasus BPPC Tommy

- detikNews
Rabu, 06 Jun 2007 16:27 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto untuk kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).Gugatan diajukan guna memenuhi syarat dari putusan pengadilan Guernsey, Inggris, untuk memperpanjang pembekuan uang Tommy di BNP Paribas."Objek yang akan digugat pertama kali berkaitan dengan BPPC," kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jl S Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2007). Menurut Salman, Kejagung akan menggugat kasus BPPC ini karena telah memiliki data-data yang lengkap dibanding kasus Tommy yang lain. Saat ini tim Kejagung masih mengumpulkan data untuk merumuskan gugatan."Data-data sudah tersedia sehingga tidak perlu mencari-cari lagi. Menurut Direktur Perdata cukup untuk mengajukan gugatan," jelas Salman.Salman menjelaskan dalam pengadilan gugatan perdata Tommy tidak dipengaruhi oleh kasus pidana yang sedang diusut tim khusus. Kasus perdata tidak harus menunggu penyidikan selesai."Meskipun penyidikan berjalan, perdata bisa jalan," tuturnya. (gah/nrl)


Berita Terkait