Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons soal peredaran obat keras Tramadol yang dijual secara terbuka di kawasan Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia mengaku baru mendengar soal Tramadol dan akan segera mengambil langkah tegas untuk memberantas peredarannya.
"Saya jawab yang saya tidak tahu dulu. Tramadol, saya baru dengar hari ini," kata Pramono saat ditemui di kawasan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa (6/5/2025).
Meski mengaku belum familiar, Pramono tegas menyatakan peredaran obat keras, seperti Tramadol, tidak bisa ditoleransi. Ia segera menginstruksikan dinas-dinas terkait untuk menindak termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan memerintahkan kepada dinas terkait, terutama kepada Satpol PP, dan juga nanti berkoordinasi dengan kepolisian, untuk yang seperti itu harus kita perangi bersama-sama. Dan itu tidak boleh terjadi," ucap Pramono.
Pramono pun tampak heran, karena obat pereda nyeri itu tidak boleh dikonsumsi secara sembarangan dan harus dilawan penyebarannya.
"Saya yakin, disebut namanya aja, Tramadol tadi. Saya yakin pasti ini bukan sesuatu yang perlu diminum bersama-sama. Jadi itu harus kita lawan," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat sempat melakukan penggerebekan di kawasan Tanah Abang. Polisi menangkap seorang diduga merupakan pengedar obat keras saat melakukan penggerebekan itu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat seusai insiden kekerasan terhadap seorang wartawan yang sedang merekam penjualan obat-obatan terlarang di sekitar Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang, pada Sabtu (19/4) malam.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Minggu (20/4) pukul 03.00 WIB. Dia menjelaskan penggerebekan dilakukan di kamar kos yang terletak di Pasar Tanah Abang Blok G, Jakarta Pusat.
"Pelaku yang diamankan diketahui bernama DS, pria kelahiran Palembang, 8 Juli 2004, warga Simpang Raja Pendopo, Sumatera Selatan," kata AKBP Robi kepada wartawan, Selasa (22/4).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 24 bungkus Hexymer atau sekitar 120 butir dan 3.190 lempeng Tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir.
Simak juga Video 'Peringatan BPOM Terkait Bahaya Penyalahgunaan Tramadol':