Wakil Ketua MKD DPR Agung Widyantoro mengatakan pihaknya berencana memanggil anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani terkait dua kasus laporan mengenai dugaan ucapan seksis dan penghinaan marga. Agung mengatakan pemanggilan itu akan segera dilakukan.
"Kami nanti akan dengarkan dan hadirkan terlapor dalam pemeriksaan sidang Mahkamah Kehormatan," kata Agung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Namun, Agung belum memastikan kapan pemanggilan itu akan berlangsung. Dia mengatakan pemanggilan itu bisa dilakukan besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu yang cepat dan tempo yang sesingkat-singkatnya," ujarnya.
"Bisa besok, bisa juga Minggu depan. Tapi kami ingin menyelesaikan tugas-tugas ini makin cepat makin baik," imbuh dia.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani dilaporkan ke MKD terkait dua laporan. Laporan pertama dilayangkan oleh Presidium KKMP Joko Priyoski.
Joko melaporkan Ahmad Dhani mengenai dugaan ucapan rasis dan seksis dalam rapat Komisi X bersama Ketua PSSI. Saat itu, Ahmad Dhani menyampaikan usulannya untuk menikahkan pemain sepakbola naturalisasi yang berusia 40 tahun ke atas dengan WNI, serta pernyataan yang menilai fisik pemain sepakbola naturalisasi.
Laporan kedua dilayangkan oleh musisi Rayen Pono. Laporan itu atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Simak juga Video '5 Bukti yang Dibawa Rayen Pono Saat Adukan Ahmad Dhani ke MKD':
(amw/maa)