Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan tunjangan kinerja (tukin) belum diterima oleh pegawai struktural, termasuk dirinya. Dadan menyebut pembayaran tukin menunggu peraturan presiden.
"Gaji sudah lengkap semuanya. Oh struktural, kalau struktural menunggu Perpres. Perpresnya sekarang sedang di Sekretariat Negara, jadi kita tunggu Perpres selesai," kata Dadan seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Dadan mengaku tak masalah lantaran tukin yang belum dibayarkan itu akan dirapel. Ia menyebut penandatanganan Perpres akan segera dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dilantik kapan? Agustus kan, sekarang bulan apa? Itu Perpresnya baru akan diselesaikan," ujar Dadan.
"Hak keuangan dan tukin itu dikeluarkan lewat Perpres. Nah itu kemarin saya sudah paraf, nggak apa-apa kan itu dirapel," ujarnya.
Ia mengatakan BGN adalah badan baru yang hak keuangannya perlu didapatkan dalam bentuk Perpres. Dadan mengungkap Perpres terkait tukin ada di meja Mensesneg.
"Gini Badan Gizi Nasional kan badan baru, seluruh badan baru perlu mendapatkan hak keuangan. Dan hak keuangan itu, termasuk tukinnya itu harus dalam bentuk Perpres. Nah Perpresnya sekarang sudah di meja Mensesneg karena sudah diparaf" ujarnya.
Simak juga Video 'Respons Kepala BGN soal Dapur Makan Gratis Terdampak Banjir di Bekasi':