Bareskrim Tangkap WN Malaysia Penyelundup Narkoba, Kokain-Sabu Disita

Bareskrim Tangkap WN Malaysia Penyelundup Narkoba, Kokain-Sabu Disita

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 06 Mei 2025 14:25 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria asal Malaysia yang menyelundupkan narkoba. Pelaku diamankan setelah kedapatan membawa narkoba jenis ketamin, kokain, sabu, dan benzo.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pelaku tertangkap atas kerja sama Bareskrim Polri dan Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Pelaku atas nama J (36)," ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

J diamankan pada 6 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Tim Bareskrim Polri di bawah pimpinan AKBP Andi Oddang Riuh Hutomo, yang mendapatkan informasi dari Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, langsung mengamankan pelaku.

"Tim mendapatkan informasi dari Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa ada temuan narkotika yang disembunyikan di dalam celana JGW," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap pria asal Malaysia penyelundup ketamin hingga kokain.Bareskrim Polri menangkap pria asal Malaysia penyelundup ketamin hingga kokain. (Foto: dok. Istimewa)

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, J kemudian ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku membawa narkoba dari Bangkok menuju Jakarta.

"Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengaku barang dibawa dari Bangkok menuju Jakarta," ucapnya.

Dari WN Malaysia itu, polisi menyita barang bukti antara lain sebungkus plastik klip berisi kokain, 11 plastik klip berisi ketamin, satu plastik klip berisi sabu, 14 tablet benzo, iPhone 15, USD 5 sebanyak 28 lembar, USD 10 sebanyak 5 lembar, USD 20 sebanyak 7 lembar, USD 100, USD 1 sebanyak 5 lembar, dan 3 paspor Malaysia.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lihat Video '10 Wilayah RI Rawan Jadi Jalur Penyelundupan Narkoba Internasional':

(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads