KSAL: Panggil Dankomar Soal Pasuruan Harus Seizin Panglima
Rabu, 06 Jun 2007 15:11 WIB
Jakarta - Komnas HAM mengindikasikan kasus di Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur, termasuk pelanggaran HAM berat. Komandan Korps Marinir (Dankormar) pun akan dipanggil Komnas HAM.Namun KSAL Laksamana TNI Slamet Soebijanto menyatakan, pemanggilan Dankormar harus seizin Panglima TNI. Sebelum ada perintah dari panglima, pihaknya tidak mengizinkan perwiranya memenuhi panggilan Komnas HAM."Mereka harus izin pada Panglima TNI, bukan ke saya. Nanti panglimalah yang memerintahkan untuk hadir, saya atau Pak Safzen (mantan Dankormar Mayjen Marinir Safzen Noerdin)," kata Slamet.Hal itu disampaikan dia usai sertijab Dankomar dari Mayjen Marinir Safzen Noerdin kepada Mayjen Marinir Nono Sampono di Lapangan Markas Brigade Infantri II Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2007).Slamet juga membantah temuan awal Komnas HAM yang menyebut peristiwa penembakan terhadap warga Alas Tlogo oleh Marinir merupakan pelanggaran HAM berat."Kalau kita bicara persoalan pelanggaran berat HAM kan harus memenuhi unsur bahwa itu dilakukan secara terencana, sistematis, dan meluas. Kan itu tidak ada," elak dia.Slamet pun meminta semua pihak tidak saling bertentangan dalam menyikapi kasus ini. Sebab persoalan tersebut sudah menjadi perhatian banyak pihak.Jalur HukumMenurut Slamet, saat ini Polisi Militer AL (Pomal) terus melakukan penyidikan secara hukum, terhadap 13 anggota marinir yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan tersebut.Untuk sementara, menurut dia, belum ada penambahan tersangka baru.Mengenai relokasi warga, TNI AL masih tetap pada pendiriannya, yakni warga akan mendapat lahan seluas 500 meter persegi dan uang Rp 10 juta.Bila warga tetap menolak, pihaknya akan terus maju sampai ke pengadilan. "Itu yang kita lakukan. Kita kan punya sertifikat, kita akan gunakan lahan itu untuk meningkatkan kemampuan prajurit kita untuk latihan," tukas Slamet.
(nvt/sss)











































