Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras, Ini Alasan Polisi

Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras, Ini Alasan Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 06 Mei 2025 08:54 WIB
Jonathan Frizzy berbaju tahanan
Foto: Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Namun, Jonathan Frizzy tidak ditahan. Lantas apa alasannya?

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan, Ijonk tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5). Pemeriksaan dilakukan dari siang hingga pukul 20.00 WIB malam.

Michael mengatakan, Ijonk tidak ditahan lantaran alasan kesehatan setelah menjalani operasi. Selain itu, kata Michael, Jonathan Frizzy kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," kata Michael dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa (6/5/2025).

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Diawali saat polisi menangkap BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada Jonathan Frizzy atau Ijonk. Polisi kemudian menangkap pemeran sekaligus model itu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5) setelah absen pemeriksaan polisi.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka di kasus dugaan penyelundupan vape likuid mengandung obat keras jenis etomidate.

"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5).

Ijonk dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

'Lihat juga Video: Mengenal Kegunaan dan Efek Obat Keras Etomidate'

(wnv/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads