PKS Maju ke Pilkada DKI Setelah Ada Putusan MK

PKS Maju ke Pilkada DKI Setelah Ada Putusan MK

- detikNews
Rabu, 06 Jun 2007 13:08 WIB
Jakarta - PKS belum juga mengembalikan formulir pasangan cagubnya yang akan bertarung di Pilkada DKI Jakarta. Keputusan maju dalam perhelatan akbar ini ditetapkan setelah ada putusan uji materil UU 23/2004 tentang Pemda.Uji materil UU tersebut baru akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Juni besok. Di tanggal yang sama, KPUD DKI akan menutup pendaftaran cagub."Kita akan melihat apa yang berkembang dari keputusan MK. Batas akhir besok. Keputusan MK kan kemungkinan siang atau sore hari," ujar Ketua DPW PKS Jakarta Triwicaksono.Hal itu disampaikan dia di kantor KPUD DKI, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2007).Disampaikan Tri, menurut survei, 60 persen masyarakat Jakarta menginginkan calon independen. "Karena itu, kepastian mendaftar ke KPUD dengan melihat dinamika yang berkembang," lanjutnya.Menurut Tri, kedatangannya ke KPUD DKI adalah untuk konsultasi berkaitan dengan proses pendaftaran kandidat cagub yang berakhir besok."Kita ingin tahu secara dalam jika mungkin ada keputusan dari MK. Akan kurang meriah jika hanya diikuti sedikit pasangan," terangnya.Apa konsultasi ini memperlihatkan PKS tidak percaya diri jika dalam pilkada hanya ada 2 pasang calon? "Justru kalau pilkadanya ada 2 pasang calon, PKS diuntungkan. Tapi kita lihat dari konteks makro," beber Tri.Ditambahkan dia, PKS mendukung adanya calon independen. "Tapi bukan orangnya ya. Saya sih memperkirakan paling tidak ada 5 calon pasangan yang akan mendaftar," tukasnya.Terkait MK yang akan memutuskan uji materil UU Pemda tersebut, Ketua KPUD Juri Ardiyantoro menyatakan, tetap konsisten menjalankan tahapan pemilihan. "Ya kan masih panjang tanggal 7 Juni pukul 12.00 malam," kata dia.Menurutnya, KPUD belum memikirkan tahapan lain kalau memang ada calon independen.Bagaimana kalau cuma ada satu calon? "Kan sudah ada aturannya minimal ada 2 calon. Kalau kurang dari dua, akan ditunggu supaya ada dua pasang," tukas Juri. (nvt/nvt)


Berita Terkait