"Yang PPRT ya? Nah mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas. Prioritas tahun 2025 saya targetkan tahun ini harus selesai," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Bob Hasan menyebut RUU PPRT ini akan memberikan kepastian hukum. Peraturan itu diharapkannya memberikan jaminan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.
"Kalau bulan itu jangan khawatir, terpenting ini adalah kepastian hukum. Kepastian hukum yang lahir karena sudah banyak pun juga yang diharapkan oleh baik itu stakeholder tadi," ujar Bob Hasan.
"Adanya undang-undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum bagi termasuk juga sebagai pemberi kerja. Jadi penerima kerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti salah satu tuntutan buruh, yakni soal UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang belum juga disahkan. Prabowo menyebut RUU itu akan dibahas oleh DPR RI.
"Kita akan segera meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, Wakil Ketua DPR yang hadir Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini akan segera dibahas," ujar Prabowo dalam pidatonya di Monas, Kamis (1/5).
Prabowo berharap UU PPRT ini bisa disahkan dalam tiga bulan ke depan. "Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan undang-undang ini akan selesai kita bereskan," katanya.
Selain itu, dia juga akan mengupayakan hak-hak pekerja di industri perikanan hingga kapal hingga soal kesejahteraan buruh.
"Juga saran dari Pak Jumhur undang-undang perlindungan pekerja di laut, pekerja di industri perikanan, pekerja di kapal-kapal, kita juga segera akan mengutak undang-undang itu," ujar Prabowo.
'Simak juga Video: Said Iqbal Beberkan Poin Penting RUU PPRT'
(dwr/ygs)