Sidang Kasus PT DI Digelar Kembali

Sidang Kasus PT DI Digelar Kembali

- detikNews
Rabu, 06 Jun 2007 11:35 WIB
Jakarta - Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Edwin Soedarmo yang selama ini menjadi DPO, kembali disidang di PN Bandung atas kasus yang sama, Selasa (6/5/2007). Sidang ini digelar menyusul dikabulkannya Pengajuan Kembali (PK) oleh MA. Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI menilai, sidang ini inkonsisten.Sekitar 300 mantan karyawan PT DI yang tergabung dalam SPFKK PT DI sejak pukul 09.30 WIB sudah mendatangi PN Bandung di Jalan RE Martadinata dengan menggunakan ratusan kendaraan motor roda dua. Mereka juga membawa mobil bak terbuka dilengkapi soundsystem untuk orasi.Sebagian massa memasuki ruang sidang utama dan sisanya menunggu di luar. Sebelum sidang dimulai, massa di luar secara bergantian melakukan orasi sambil mengibarkan puluhan bendera organisasi berwarna oranye.Sekitar pukul 10.00 WIB, sidang mulai digelar dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Abdul Moehan. Sidang ulang pertama ini agendanya akan langsung mendengarkan keterangan saksi-saksi. Penuntut dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Kota Bandung, M Suryahadi, telah menyiapkan lima saksi dari mantan karyawan."Kami terpaksa menunda sidang ini hingga Kamis (8/5/2007-red) karena saat ini terdakwa tidak bisa hadir. Kami mendapat informasi, terdakwa sakit," ujar ketua majelis hakim, Abdoel Moehan.Saat Moehan mengetukkan palu tanda sidang ditutup, ratusan mantan karyawan PT DI yang memadati ruang sidang secara serentak berteriak. "Huu...". Mendengar hal itu, Moehan langsung mengetukkan palu sebanyak tiga kali dengan keras. "Saya minta untuk sidang selanjutnya semua bisa tertib. Bagi siapa yang tidak bisa menahan diri untuk tidak bersorak dan berteriak, tidak boleh menghadiri sidang selanjutnya," ujarnya dengan nada tinggi.Menurut Penuntut dari PPNS Disnakertrans Kota Bandung, M Suryahadi, digelarnya kembali sidang dengan terdakwa mantan Dirut PT DI Edwin Soedarmo, menyusul dikabulkannya PK oleh MA. "MA membatalkan putusan PN dan PT sebelumnya serta memerintahkan agar digelar sidang ulang," ujarnya. Pembatalan ini, kata dia, dengan pertimbangan terdakwa tidak hadir saat vonis dibacakan.Sementara itu Ketua Bagian Hukum dan UU SPFKK PT DI, M Hasan, menyatakan sidang ini inkonsisten. Sebab, sesuai aturan kasus tipiring yang hukumannya di bawah 1 tahun tidak bisa mengajukan kasasi."Kasasi saja tidak diterima, bagaimana mungkin dapat mengajukan PK bahkan dikabulkan," ujar Hasan.Pada 14 Januari 2005 lalu, PN Bandung menvonis Edwin Soedarmo dengan dua bulan kurungan penjara karena terbukti secara sah tidak melaksanakan putusan P4P tentang PHK karyawan PT DI. Kemudian, Edwin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. Pada 4 Februari 2005, keluar putusan PT Jabar yang menguatkan putusan PN Bandung.Tidak puas, Edwin mengajukan kasasi ke MA. Namun sesuai UU No 5 tahun 2004 pasal 45 A, perkara pidana yang diancam kurang dari 1 tahun penjara tidak bisa mengajukan kasasi. Akhirnya, PN Bandung mengirim surat kepada Kejari Bandung agar segera mengeksekusi Edwin. Namun, Edwin melarikan diri.Ternyata dalam pelariannya ini, Edwin mengajukan PK ke MA. Akhirnya pada 2006, MA mengeluarkan putusan PK dengan nomor 07PK/Pid/2006 yang membatalkan putusan PN dan memerintahkan kembali digelar sidang. (ern/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads