2 Eks Pejabat BI Akan Diperiksa Kasus Korupsi BPPC
Rabu, 06 Jun 2007 09:40 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejagung yang diketuai Selamet Wahyudi menjadwalkan pemeriksaan dua mantan pejabat BI. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dilakukan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC)."Hari ini dua mantan pejabat lembaga keuangan (diperiksa). Mereka cukup senior, dari BI," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim.Salim menyampaikan hal itu kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (6/6/2007)."Inisialnya HB, satu lagi lihat nanti saja, terkenal pokoknya," kata dia.Kedua mantan pejabat ini rencananya akan diperiksa pukul 10.00 WIB.Selain dua mantan pejabat BI, tim penyidik juga akan memeriksa satu saksi dari perusahaan rokok yang pekan lalu belum memenuhi panggilan.Penyimpangan KLBI di BPPC tercatat sekitar Rp 175 miliar. Sementara seluruh kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 1,7 triliun. Namun tim penyidik masih melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menghitung angka kerugian yang sebenarnya.
(umi/sss)











































