Saksi Korupsi Timor Mulai Diperiksa Kejagung Pekan Depan
Rabu, 06 Jun 2007 09:32 WIB
Jakarta -
Pemeriksaan saksi dugaan kasus korupsi PT Timor Putra Nasional (TPN) dilakukan tim penyidik Kejagung pada pekan depan. 5 Hingga 6 saksi telah disiapkan.Tim penyidik yang melakukan pemeriksaan saksi itu diketuai oleh Urip Tri Gunawan.Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejagung, Jl Hassanudin, Jakarta, Rabu (6/6/2007)."Lihat saja nanti, mereka dari perusahaan," kata Salim.Dia menjelaskan, saksi tersebut bukan berasal dari TPN atau Timor Distribusi Nasional (TDN). "Itu belum, kita sisir dari pinggiran dululah," lanjutnya.Menurut Salim, pemeriksaan saksi-saksi itu untuk menguatkan bukti-bukti adanya perbuatan melawan hukum. "Kita pangggil saksi untuk mencari, mana sih sesungguhnya perbuatan melawan hukum. Yang paling kuat bukti-buktinya yang sudah ada di kita," tambah dia.Tim penyidik Kejagung sejak 28 Mei mulai menyidik kasus korupsi di TPN. Menurut Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi, salah satu kasus di TPN bermula pada 1998/1999. Saat itu PT TPN mendapat fasilitas kredit oleh Bank Bumi Daya (BBD) sebesar US$ 260 juta yang diikat dengan perjanjian kredit BBD dengan TPN.Untuk upaya pengembalian fasilitas kredit, BBD menetapkan dana hasil penjualan TPN merupakan sumbernya. Setiap hasil penjualan harus ditampung di-escrow account berupa rekening giro atas nama PT TDN.BBD juga telah menerbitkan 85 bilyet deposito atas nama PT TPN dan PT TDN. 85 Bilyet deposito ini akhirnya disita oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dan tersisa 30 bilyet yang disimpan di BPPN.Ternyata 24 lembar bilyet deposito di BPPN keluar tanpa izin. Dan 17 lembar dari 24 milik PT TDN dicairkan oleh TPN.Kredit beberapa bank yang terdiri dari BBD dan Bank Dagang Negara kepada PT TPN ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
(nvt/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































