Forum G-8 Peluang RI Hapus Utang Pembelian 39 Kapal Eks Jerman
Rabu, 06 Jun 2007 05:45 WIB
Jakarta - Pertemuan kelompok negara-negara maju yang tergabung dalam G-8 di Heiligendamm, Jerman, 6-8 Juni, dinilai menjadi peluang bagi Indonesia mendesak penghapusan utang Jerman dalam pembelian 39 kapal perang bekas Jerman Timur.Menurut kajian yang dilakukan oleh INFID, skema utang untuk pembelian 39 kapal perang bekas eks Jerman Timur pada masuk kategori illegitimate debt.Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Direktur Eksekutif INFID Donatus Kladius Marut dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (6/6/2007)."Utang tersebut tidak memberi manfaat untuk rakyat Indonesia, terbukti dari tidak dapat dipakainya kapal-kapal tersebut oleh TNI AL . Selain itu utang tersebut dibuat melalui proses yang tidak lazim secara hukum dan tidak melalui persetujuan DPR," ujar Donatus.Padahal, lanjut Donatus, dalam pertemuan G-8 dua tahun yang lalu di Gleaneagles, Scotland yang disepakati adanya upaya konkrit negara-negara G-8 dalam memerangi kemiskinan di dunia (khususnya di Afrika) dengan penghapusan utang dan peningkatan jumlah bantuan hibah untuk pembangunan (financing for development)."Dalam situasi krisis ekonomi, Indonesia tetap membayar utang dan menerima utang baru untuk perbaikan kapal-kapal yang sudah menjadi barang rongsokan tersebut. Karena itu, rakyat miskin, tidak boleh dikorbankan untuk membayar utang-utang yang tidak bermanfaat tersebut," cetusnya.Donatus menjelaskan, utang tersebut bermula ketika Indonesia dan Jerman menyepakati pembelian 39 kapal perang bekas Jerman Timur jenis Korvet dan Frosh penyapu ranjau 10 Desember 1996, termasuk biaya perbaikan dan pengiriman ke Indonesia.Ternyata, sebagian besar kapal tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik dan bahkan ada yang tidak dapat digunakan sama sekali. Agar kapal-kapal tersebut dapat berfungsi, pada 17 Oktober 2000 pemerintah Indonesia dan pemerintah Jerman kembali menandatangani perjanjian utang untuk perbaikan kapal-kapal tersebut sebesar 28,142 juta euro.Tidak hanya itu, pada 18 Januari 2001 pemerintah Indonesia dan pemerintah Jerman kembali menandatangani perjanjian utang sebesar 12,319 juta euro .712 dan 980.414 euro.Setelah mengalami perbaikan yang panjang, hinga kini, hanya 14 Kapal yang masih ada dalam daftar inventaris alat utama sistem pertahanan Indonesia, selebihnya sudah dinyatakan sebagai besi tua."Besar utang (pokok dan bunganya) yang timbul akibat perjanjian pembelian,perbaikan itu sangat besar bagi Indonesia," imbuh Donatus.Untuk memperjuangkan hal ini, Donatus mengatakan, INFID akan menggalang solidaritas internasional untuk menuntut pemerintah Jerman menghapus utang Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan janji Gleaneagles 2 tahun yang lalu sekaligus sebagai komitmen Jerman dalam pemenuhan Goal 8 MDGs untuk kemitraan global bagi pembangunan. "INFID juga mendesak DPR menelusuri kembali utang pembelian ke-39 kapal tersebut, dan mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan negosiasi penghapusan utang tersebut dengan pemerintah Jerman," tandas Donatus.
(bal/fiq)











































