DPR Nikmati 1/3 Dana DKP yang Dibukukan Andin
Selasa, 05 Jun 2007 23:42 WIB
Jakarta - Hampir sepertiga dari Rp 15,9 miliar dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang dibukukan mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto dinikmati DPR. Angka itu belum memasukkan kategori sumbangan personal untuk anggota DPR.Hal itu diungkapkan pengacara Andin, Marthen Pongrekun, dalam pledoinya di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/6/2007)."Adapun perincian penggunaan uang atau dana tersebut adalah sebagai berikut, pertama, operasional menteri Rp 1.720.809.850. Kedua, DPR Rp 5.200.586.465," ungkap Marthen di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago.Alokasi ketiga adalah sumbangan yang mencapai Rp 3.993.820.140. Keempat berupa pinjaman sebesar Rp 2.338.572.700 dan kelima untuk lain-lain sebesar Rp 2.698.956.860.Total Rp 15.924.674.000 itu dikumpulkan Andin antara Februari 2002-Februari 2006 sewaktu menjabat Sekjen DKP. Dana itu dipungut dari pejabat-pejabat eselon I dan dinas-dinas yang ada di lingkungan DKP.Pernyataan Marthen itu selaras dengan kesaksian mantan Dirjen Perikanan danBudidaya DKP Fathuri Sukadi dan mantan Dirjen Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran (PK2P) DKP Sumpeno Putro. Dalam sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 18 April lalu, keduanya mengakui dana itu untuk memuluskan pengundang-undangan RUU Perikanan.
(aba/bal)











































