2 Pelaku Tawuran di Tangsel Ditangkap Usai Motor Tabrak Tiang Listrik

2 Pelaku Tawuran di Tangsel Ditangkap Usai Motor Tabrak Tiang Listrik

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 03 Mei 2025 14:25 WIB
Polisi menunjukkan TKP pelaku tawuran menabrak tiang listrik saat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi di Ciputat.
Polisi menunjukkan TKP pelaku tawuran menabrak tiang listrik saat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi di Ciputat. (Foto: dok. Istimewa)
Tangsel -

Polsek Ciputat Timur mengamankan dua remaja, RR (19) dan MR (19) yang diduga pelaku tawuran. Keduanya ditangkap setelah menabrak tiang listrik usai mencoba kabur dari kejaran polisi.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Shodiq menjelaskan informasi terkait adanya kegiatan tawuran ini didapat dari Kapolsubsektor Cirendeu, Iptu M Iwan Setiawan. Dia mengatakan dalam laporannya, Iptu Iwan menyebut tawuran terjadi di Jalan WR Supratman, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

"Waktu kejadian hari Sabtu, tanggal 3 Mei 2025, sekira pukul 03.00 WIB," kata Kompol Bambang kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan atas dasar laporan tersebut, piket fungsi Polsek Ciputat Timur langsung meluncur ke lokasi tawuran. Dia menyebut aksi tawuran pun berhasil dibubarkan dengan bantuan masyarakat.

"Pada saat dibubarkan, ada dua remaja yang melarikan diri menggunakan motor Yamaha Gear warna biru nopol B-4869-SXD menabrak sebuah tiang listrik, sehingga mereka dapat diamankan," jelas Bambang.

ADVERTISEMENT

Dia juga menjelaskan dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku melakukan tawuran dalam kondisi mabuk. Pihaknya pun melakukan pengecekan terhadap media sosial yang biasa digunakan sebagai ajang mencari lawan tawuran.

Dia mengatakan kedua terduga pelaku pun akhirnya dibawa ke Mapolsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit berukuran besar.

"Kedua pelaku bisa dijerat Pasal 358 KUHP, tindak pidana kedapatan membawa sajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal Pasal 55 KUHPidana dan UU ITE," pungkasnya.


Lihat juga Video: Aksi Tawuran Remaja di Sunter Memakan Korban, 2 Pelaku Dibekuk

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads