Rokhmin Perintah Andin Kirim Uang ke Sabam Sirait & Panda
Selasa, 05 Jun 2007 19:01 WIB
Jakarta - Mantan Sekjen Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andin Taryoto membagi-bagi dana nonbujeter berdasarkan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Rokhmin Dahuri. Salah satunya, Andin diperintah Rokhmin dengan memo tulisan tangan memberi uang ke sejumlah orang, antara lain Sabam Sirait dan Panda Nababan.Demikian terungkap dalam pledoi pengacara Andin, Marthen Pongrekun, di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/6/2007)."Memorandum Kabag TU kepada terdakwa tanggal 18 Desember 2003 mengenai perintah menteri tentang pemberian hadiah Natal dan tahun baru, di mana dilampirkan tulisan tangan menteri kelautan dan perikanan yang berbunyi 'Frans Seda Rp 3 juta, Laksamana Bernard Sondakh Rp 5 juta, Sabam Sirait Rp 3 juta, Theo Syafei Rp 3 juta, Panda Nababan Rp 2,5 juta, Cornelis Lay Rp 2,5 juta'," ujar Marthen.Selain untuk 6 orang itu, Andin juga diperintahkan memberikan uang ke Rektor IPB. Disposisi Rokhmin itu untuk membantu penerbitan buku dokumentasi IPB.Selain itu, Andin juga diperintahkan membantu pengurus PWI pusat dalam rangka hari Pers Nasional 2004. Disposisi itu turun tanggal 28 Desember 2003.Bukti-bukti itu disodorkan Marthen untuk menyanggah tuntutan jaksa penuntut umum Tumpak Simanjuntak bahwa Andin menikmati dana nonbujeter untuk diri sendiri. "Dengan demikian, terdakwa tidak dapat dikatakan menerima hadiah uang sebesar Rp 15,9 miliar," tandas Marthen.
(aba/asy)











































