Pemilik Web Judol "Nitro123" Ditangkap di Soetta Usai Hampir 3 Tahun Buron

Pemilik Web Judol "Nitro123" Ditangkap di Soetta Usai Hampir 3 Tahun Buron

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 03 Mei 2025 13:26 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi judi online (iStockPhoto)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial HB, yang diduga sebagai pemilik situs judi online (judol) Nitro123. Dia sebelumnya buron selama hampir tiga tahun.

Menurut informasi yang diterima detikcom, HB diketahui terbang dari Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat (2/5) pukul 15.21 waktu setempat menuju Indonesia. Dia langsung diamankan saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 18.21 WIB.

Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polri menyebut penangkapan HB merupakan komitmen terhadap pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara. Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online.

Judol Diberantas Bareskrim

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar situs judi online h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Bareskrim menangkap 4 orang terkait situs judol tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memberi perintah kepada jajarannya untuk menindak tegas kasus judi online.

"Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Bareskrim membekukan dana transaksi judi online ini mencapai Rp 14,6 miliar. Dia mengatakan, praktik judi online sudah berkembang dengan bukti para pelaku memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran.

"Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801," ujarnya.

Judi online hiwin menggunakan modus merchant agregator. Modus ini dilakukan pelaku agar situs judi online sulit terungkap.

Polisi masih memburu tiga pengendali jaringan judol internasional tersebut. Ketiganya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua di antaranya merupakan warga negara (WN) China.

"Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya saat ini masih sebagai DPO," kata Wahyu.

Simak juga Video: Google Indonesia Blokir 100 Ribu Konten Iklan Judul Tiap Pekan

(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads