'Buta' Hukum Sosial Kasus Meruya

'Buta' Hukum Sosial Kasus Meruya

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2007 18:48 WIB
Jakarta - Persoalan hukum tidak bisa hanya dilihat dari hukum semata. Begitulah teori socio-legal alias hukum sosial. Namun rupanya masih sulit untuk melek terhadap jenis hukum yang satu ini.Dalam ilmu socio-legal, hukum juga dilihat dari sudut antropologi, sosiologi, dan hukum adat."Pada kasus sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat, proses hukum berjalan terlalu lama. Sementara di lapangan, ada dinamika luar biasa yang tidak termonitor dalam prosedur," kata Guru Besar Fisip Universitas Airlangga, Soetandyo Wignyosoebroto.Hal ini disampaikan dia di sela-sela acara pelatihan "Strengthening Social-Legal Studies" di Wisma Makara, UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (5/6/2007)."Sebenarnya tidak ada yang salah dalam kasus Meruya, hanya putusan hakim dan kasus yang jarak waktunya yang terlalu lama," ujarnya.Menurut Soetandyo, kasus Meruya jangan hanya dilihat berdasarkan proses peradilan, tetapi juga dari segi sosiologi dan sosial politis yang mengandung konsep-konsep yuridis."Masyarakat Indonesia itu tidak melihat bukti kepemilikan tanah hanya dalam bentuk sertifikat, tetapi juga sejarah, siapa yang turun temurun tinggal di situ," jelasnya."Kalau rakyat, klaimnya siapa yang tinggal di situ, sejarahnya. Tapi pemerintah cuma lihat siapa yang punya sertifikat," urainya.Solusi Meruya? "Saya bisa tahu penyakitnya, tapi obatnya bukan saya yang tahu," kilah Soetandyo sambil tersenyum. (sss/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads