Peredaran Narkoba di Tanah Abang Digagalkan Polisi, 1 Kg Sabu Disita

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 03 Mei 2025 12:15 WIB
Polda Metro menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hasilnya, satu orang berinisial Z diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ari Galang menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Dia mengatakan timnya bergerak cepat untuk mengamankan pengedar.

"Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut," kata AKBP Ari Gilang kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

Dia mengatakan penangkapan terhadap pengedar dilakukan pada Rabu (30/4) pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Jati Baru Raya, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Seorang pria berinisial Z berhasil ditangkap," jelas Ari Gilang.

Dia menyebut dari hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,01 kilogram. Pihaknya menekankan masih terus melakukan pendalaman guna mengungkapkan jaringan peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya menyatakan masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini," imbuhnya.


Simak juga Video: Polda Metro Jaya Ringkus 2.038 Tersangka Narkoba Periode Februari-April




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork