Sertifikat 4 Maskapai Dicabut

Sertifikat 4 Maskapai Dicabut

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2007 18:03 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan tampaknya tidak main-main dalam meningkatkan keselamatan transportasi udara. 4 Maskapai yang tidak memenuhi syarat, dicabut aircraft operation certificate (AOC)-nya per tanggal 31 Mei 2007."Keputusan pencabutan ini diambil setelah keempat maskapai tidak mampu melakukan perbaikan untuk memenuhi persyaratan sebagai pemegang AOC," kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan JA Barata di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/6/2007).Menurut Barata, keempat maskapai tersebut adalah PT Alfa Trans Dirgantara, PT Nurman Asia Indopura, PT Aviasi Upata Raksa Indonesia, dan PD Prodexim. Persyaratan yang tidak dapat mereka penuhi antara lain tidak mampu menindaklanjuti temuan audit keselamatan dan tidak memiliki pesawat udara yang laik.Sebelumnya, AOC keempat maskapai tersebut sudah dibekukan oleh Dirjen Perhubungan Udara pada 23 Februari 2007. Mereka juga telah diberikan kesempatan kurang lebih 3 bulan untuk melakukan perbaikan.Dirjen Perhubungan Udara Budhi M Suyitno, menurut Barata, telah melayangkan surat kepada para pimpinan maskapai tersebut. Isinya, meminta agar dalam waktu 7 hari setelah menerima surat keputusan pencabutan, segera mengembalikan lembar asli AOC dan spesifikasi operasi ke Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU)."Selanjutnya, apabila maskapai tersebut ingin kembali mendapatkan AOC, mereka harus mengajukan sertifikasi baru," kata Barata. (irw/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads