Pengacara: Andin Kumpulkan Dana Nonbujeter Diperintah Rokhmin

Pengacara: Andin Kumpulkan Dana Nonbujeter Diperintah Rokhmin

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2007 17:52 WIB
Jakarta - Perintah pengumpulan dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) datang langsung dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Sekjen DKP saat itu Andin H Taryoto, menurut pengacaranya, hanya sebagai koordinator pengumpulan berdasarkan perintah itu.Demikian diungkapkan pengacara Andin, Marthen Pongrekun, dalam pledoinya di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/6/2007)."Pada waktu Rapim di DKP pada tanggal 20 Februari 2002 yang dipimpin langsung Menteri Rokhmin, terdakwa diperintahkan menjadi koordinator mengumpulkan dana bagi kegiatan-kegiatan DKP yang tidak dialokasikan APBN," ungkap Marthen.Pernyataan Marthen itu kemudian didukung kesaksian berbagai saksi dalam persidangan. Antara lain kesaksian dari mantan Dirjen Perikanan dan Budidaya DKP Fathuri Sukadi dan mantan Dirjen Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran (PK2P) DKP Sumpeno Putro."Hasil keputusan rapim tersebut adalah berupa imbauan yang bersifat sukarela, tidak mengikat dan tidak ada sanksi. Sebagai patokan digunakan istilah 1 persen dari dana pembangunan," kata Marthen.Pernyataan Marthen ini untuk membantah isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tumpa Simanjuntak. Tumpak menyatakan Andin bekerja sama erat dengan Rokhmin untuk memungut dana ilegal tersebut.Selain itu, dana tersebut juga dibukukan dengan baik oleh Andin selaku sekjen. Bahkan Andin selaku pimpinan di Sekretariat Jenderal DKP ikut punya andil Rp 2,4 miliar dari total Rp 15,9 miliar dana nonbujeter yang dibukukannya."Dengan demikian kesimpulan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti menerima hadiah sebesar Rp 15,9 miliar semakin menjadi rancu dan dipaksakan," tandas Marthen di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago. (aba/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads