Semarang - Dua eks Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004, Muhammad Hasbi dan Ircham Abdurrohim, yang didakwa terlibat korupsi APBD Jateng tahun 2003 senilai Rp 14,8 miliar divonis satu tahun penjara.Ketua Majelis Hakim Sudaryatmo mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No.31/ 1999 yang diubah atau ditambah dengan UU No.20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta atau jika tidak diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan."Terdakwa M.Hasbi tidak diharuskan mengembalikan karena sebelumnya sudah berinisiatif mengembalikan, sedangkan untuk terdakwa Ircham Abdurrohim diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 208,7 juta," papar Sudaryatno.Sudaryatno menambahkan, keduanya terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga negara secara ekonomi dirugikan.Dijelaskannya, hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan keduanya tidak mencerminkan sebagai wakil rakwat, perbuatan keduanya dapat merusak perkonomian masyarakat serta merugikan keuangan Pemprov Jateng."Hal-hal yang meringankan, keduanya sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya dan mengembalikan kerugian negara," jelasnya.Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan upaya hukum berupa banding paling lama tujuh hari.Penasihat hukum terdakwa, Sigit Joko Priono, menyatakan akan mengajukan banding. Menurut dia, ada ketidaksesuaian dalam dakwaan jaksa. "Dalam dakwaan disampaikan tentang pemborosan anggaran dan kerugian negara. Mana yang benar?" katanya.Sejatinya, kasus ini menyeret tiga orang. Namun salah satu terdakwa Ahmad Thoyfoer, meninggal dunia saat proses hukum tengah berjalan, maka jumlah terdakwa hanya dua orang, yakni M Hasbi dan Ircham.
(try/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini