Cegah Flu Burung, Peternak di Sumut Harus Punya Sertifikat

Cegah Flu Burung, Peternak di Sumut Harus Punya Sertifikat

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2007 17:37 WIB
Medan - Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan baru untuk mencegah flu burung. Setiap peternak liar harus memiliki sertifikat. Dengan ketentuan baru ini diharapkan pencegahan dini virus flu burung avian (influenza) dapat lebih efektif. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut (Pergubsu) No.6/2007 tentang Penanggulangan Avian Influenza (Flu Burung) dan Pemeliharaan Ternak Unggas di Provinsi Sumut. Peraturan yang berisi 11 pasal ini mulai diundangkan sejak Maret 2007. "Pergubsu ini mengatur mengenai sistem perunggasan di Sumut dalam rangka mencegah flu burung, baik mengenai penanganan, pengawasan, perizinan dan sertifikasi, pembiayaan dan lainnya," ujar Kepala Badan Informasi dan Komunikasi (Bainfokom) Sumut Eddy Syofian di Medan, Selasa (5/6/2007). Dalam peraturan ini ditetapkan, perusahaan peternakan besar (commercial farm) harus dilengkapi izin usaha dari bupati atau walikota dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku. Peternak unggas di perkotaan dan pedesaan yang telah berjalan selama ini, baik yang komersial maupun nonkomersial, harus direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku. "Sedangkan bagi peternak unggas liar dan nonkomersil yang telah ada sebelum dikeluarkannya peraturan ini, harus dilengkapi sertifikasi dari bupati atau walikota atau pejabat lain yang diberikan kewenangan dalam pengelolaannya," kata Eddy. Sesuai dengan peraturan ini, sambung Edi, penanggulangan flu burung pada unggas dan manusia dikelompokkan atas jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, aat ditemukan indikasi flu burung yang berisiko rendah maka harus dilakukan penyiapan sarana pelaporan berupa posko, pengawasan lalu lintas ternak unggas dan produk ternak unggas, pemantauan periodik pada pasar ternak, vaksinasi unggas secara benar dan total, pendataan pemilik unggas, penertiban pemeliharaan unggas, dan penertiban di rumah potong ayam atau unggas serta tidak membawa atau menjual ayam hidup di pasar-pasar. Peraturan Gubernur Sumut ini juga dilengkapi dua lampiran, yakni mengenai pedoman penanganan avian influenza pada manusia dan pedoman pemliharaan ternak unggas. Dalam lampiran ini diatur bahwa seorang penderita flu burung harus mendapat perawatan di ICU apabila frekuensi nafas lebih dari 30 kali per menit, PaO2/FIO2 lebih kecil dari 250, dari foto toraks ditemukan adanya penambahan infiltrat lebih besar dari 50 persen atau mengenai banyak lobus paru, tekanan sistolik lebih kecil dari 90 mmHg dan tekanan diastolik lebih kecil dari 60 mmHg, membutuhkan ventilator mekanik, syok septik, fungsi ginjal menurun dan lainnya. Sedangkan penanganan pada jenazah korban flu burung meliputi, seluruh petugas pemulasaran jenazah harus mempersiapkan standar universal precaution, jika diperlukan untuk memandikan jenazah atau perlakuan khusus terhadap jenazah maka hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus. Selain itu, jenazah penderita flu burung ini harus ditutup dengan bahan yang terbuat dari plastik (tidak dapat ditembus air) atau bahan kayu yang tidak mudah tercemar." Jenazah tidak boleh disemayamkan lebih dari 4 jam dalam pemulasaran jenazah ini," katanya. (rul/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads