Legislator Kecam Predator Seks 31 ABG di Jepara: Hukum Seumur Hidup atau Mati

Legislator Kecam Predator Seks 31 ABG di Jepara: Hukum Seumur Hidup atau Mati

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 02 Mei 2025 19:08 WIB
Selly Andriany Gantina bantah adanya kepentingan politis terkait Pansus Haji. (Mei/detikcom).
Selly Andriany Gantina membantah ada kepentingan politis terkait Pansus Haji. (Mei/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mengecam aksi predator seks 31 anak berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah. Selly mengatakan hukuman penjara tak cukup untuk menghukum pelaku.

"Saya tegaskan pelaku benar-bener biadab, dia adalah predator seksual. Mengapa demikian? Karena 31 korbannya tersebar di beberapa kota, dari Lampung, Semarang, Surabaya, dan terbanyak di Jepara. Pelaku juga merekam lalu menyebarkan aksi bejatnya lantas memperjualbelikan melalui media sosial," kata Selly kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Selly mengatakan psikologis dari para korban harus diperhatikan. Ia menyebutkan hukuman penjara tak cukup diberikan kepada pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejatinya, dengan kasus ini, saya tegaskan hukuman penjara tidak bisa mengembalikan masa lalu korban. Karena itu, mengutip pernyataan Ketua DPR RI Mba Puan Maharani, hukuman maksimal dengan berkaca dari UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU ITE wajib diberikan kepada pelaku," kata Selly.

"Hukumannya, bisa seumur hidup dan terburuk hukuman mati, terlebih pelaku sudah masuk dalam kategori dewasa berdasarkan UU Perlindungan Anak, yaitu berumur 21 tahun," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selly mendorong korban untuk didampingi secara penuh. Ia meminta agar RUU TPKS diterapkan maksimal dalam kasus ini.

"Fraksi PDI Perjuangan secara tegas berdiri di garis depan dalam upaya melindungi perempuan dan anak. Karena itu penerapan UU TPKS merupakan tonggak penting dalam perjuangan melawan kekerasan seksual, dan harus diterapkan dengan tegas tanpa pandang bulu," kata Selly.

"Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan perlindungan anak bukan sekadar narasi politik, tapi bagian dari tanggung jawab ideologis dan konstitusional untuk menjaga masa depan bangsa. Negara tidak boleh kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual," tambahnya.

Diketahui, ada 31 korban pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh S tersebar di sejumlah daerah hingga luar Pulau Jawa. Polisi mengatakan sebagian besar korban berada di wilayah Jepara.

"Itu ada berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di wilayah Jepara," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Jumat (2/5).

Dwi Subagio melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, S merekam setiap aksi bejatnya ke korban. Bahkan dia menyimpan file dengan nama-nama mereka.

"Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi mohon maaf, ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks," ungkapnya.

Simak Video: Terbongkarnya Aksi Bejat Predator Seks Pemerkosa 31 Anak di Jepara

(dwr/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads