Mantan Komandan Tim Mawar Uji UU Pengadilan HAM ke MK

Mantan Komandan Tim Mawar Uji UU Pengadilan HAM ke MK

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2007 16:28 WIB
Jakarta - Mantan komandan Tim Mawar Kopassus, Mayor Purn Bambang Kristiono, mengajukan uji materil UU 26/2000 tentang pengadilan HAM ke MK. Bambang merasa terancam karena DPR berniat memeriksanya setelah dipecat dari Batalyon 42 Kopassus."Pemohon sudah menjalani hukumannya dan bahkan telah dipecat dari kesatuannya. Kini pemohon kembali merasa terancam kebebasannya," kata kuasa hukum Bambang, Mahendradatta.Mahendra menyampaikan hal itu dalam sidang perdana uji materiil UU Pengadilan HAM di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/6/2007).Bambang merasa terancam karena DPR dalam rapat paripurna 27 Februari 2007 lalu telah membentuk pansus mengenai penculikan dan penghilangan paksa aktivis, serta merekomendasikan dibentuknya pengadilan HAM Ad Hoc.Menurut dia, dengan adanya kasus tersebut, maka DPR dapat memberikan tafsir terhadap suatu peristiwa yang dapat menimbulkan perbedaan definisi pelanggaran HAM."Peristiwa Tanjung Priok dan Timtim oleh DPR dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Sedangkan peristiwa Trisakti tidak. Padahal peristiwanya sama-sama penembakan dan ada korban," kata dia.Mahendra menjelaskan, dasar permohonan yang diajukan kliennya ini untuk membebaskan proses pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc dari intervensi politik di DPR.Bambang menilai pasal 43 ayat 2 beserta penjelasannya bertentangan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 28 D ayat 1 jo pasal 24 A ayat 5, pasal 28 G ayat 1, dan pasal 28 I ayat 2 UUD 1945.Menanggapi permohonan itu, majelis konstitusi yang diketuai Has Natabaya menilai permohonan Bambang masih belum jelas substansinya. Majelis menilai permohonan uji materil itu hanya didasari kekhawatiran belaka. "Pengadilan hanya boleh mengadili fakta dan kenyataan, tapi tidak boleh mengadili ketakutan atau kekhawatiran," kata dia.Atas dasar itu, majelis meminta kepada pemohon utuk memperbaiki permohonannya dalam dua pekan mendatang. (umi/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads