Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional. Total kerugian kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 18 miliar.
"Penipuan online sindikat internasional, karena ada pelaku yang berasal dari negara Malaysia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan para tersangka melancarkan aksinya dengan modus jual beli saham atau aset kripto fiktif. Tersangka diduga menggunakan aplikasi untuk membuat kripto fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi perdagangan saham fiktif dan perdagangan aset kripto fiktif menggunakan aplikasi secara online atau daring. Kalau dalam bahasa kejahatan siber, dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus kita katakan sebagai online scamming," jelasnya.
Roberto mengatakan ada enam orang yang menjadi korban di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, ada korban lain yang berdomisili di Jawa Timur dan Yogyakarta.
"Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp 18.332.100.000," ujarnya.
Polisi telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah SP, yang merupakan warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.
Mereka diduga melakukan kegiatannya di Malaysia. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
"Mereka memang melakukan operasi untuk pengumpulan seluruh data ini berada di luar negeri, di Malaysia dan ini juga atas kerja sama dari Hubinter sekarang dalam proses pendalaman. Kami akan meminta bantuan dari Interpol untuk melakukan proses upaya paksa terhadap para target yang sudah ada di dalam data informasi kami," tuturnya.
Simak juga Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional