Andin: Dana Nonbujeter Selamatkan 2 Pegawai DKP yang Disandera GAM
Selasa, 05 Jun 2007 15:05 WIB
Jakarta - Dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) memang banyak gunanya. Mantan Sekjen DKP Andin Taryoto menyebutkan dana ilegal itulah yang digunakan menebus 2 pegawai DKP yang disandera GAM.Hal itu diungkapkan Andin saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/6/2007)."Dana nonbujeter itu telah melepaskan sandera 2 pegawai DKP di pantai timur Sumatera Utara. Tidak akan mungkin mereka akan lepas tanpa dana nonbujeter itu," ungkap Andin yang membacakan pledoi itu sambil berdiri.Menurut informasi yang dikumpulkan detikcom, pembebasan 2 pegawai itu terjadi pada tahun 2003. Dana pembebasannya mencapai Rp 150 juta.Menurut Andin, dana nonbujeter dibutuhkan untuk mengatasi kekakuan APBN. Seringkali muncul kegiatan-kegiatan mendadak di luar anggaran, padahal mendesak dilakukan seperti dalam kasus penebusan 2 pegawai yang disandera itu tadi."Dana nonbujeter muncul karena kakunya aturan pos mata anggaran dalam APBN sehingga tidak bisa menangani kebutuhan-kebutuhan mendesak seperti bencana, peringatan hari besar," kata Andin di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago.Andin didakwa sebagai pengumpul dana nonbujeter DKP. Andin, pada periode Februari 2002-Februari 2006, telah mengumpulkan dari pejabat-pejabat eselon I dan dinas-dinas yang ada di lingkungan DKP dana sebesar Rp 15.924.674.000.Atas perbuatan itu, dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Tumpak Simanjuntak menuntut pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Andin dituntut berdasarkan dakwaan kedua menerima hadiah, sesuai pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor.
(aba/nrl)