Polisi mengungkap aksi keji pria berinisial MA (23) yang sudah merencanakan pembunuhan pacarnya, wanita berinisial WD (21), di kamar kos bilangan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban ditusuk di bagian perut hingga disayat lehernya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (26/4) malam. Tersangka sudah merencanakan pembunuhan dan mengaku sakit hati lantaran mengira korban berselingkuh.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan korban dibunuh saat tengah tertidur di kamar kos yang disewa pelaku seharga Rp 135 ribu. Tersangka saat itu mencekik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah Tersangka melihat korban sudah tidur nyenyak, selanjutnya Tersangka langsung naik ke atas tempat tidur dari arah belakang korban. Tangan kanan Tersangka mencekik leher (tepat kerongkongan korban), sementara tangan kiri Tersangka menahan tangan kanan korban sambil menindih korban," kata Wira kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Wira mengatakan korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang perut tersangka. Namun tersangka kembali mencekik korban hingga lemas.
Tak berhenti di sana, tersangka lalu menusuk perut korban tiga kali dengan pisau cutter yang sudah dibelinya. Tersangka juga menyayat leher korban sebanyak dua kali.
"Kemudian Tersangka menyayat leher korban bagian kiri dari bagian belakang ke depan sebanyak dua kali," imbuhnya.
Tersangka sempat diam sejenak setelah melakukan aksi kejinya tersebut. Alih-alih berhenti, lanjut Wira, tersangka kembali menyayat leher korban dan membekapnya dengan bantal untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
"Tersangka menyayat leher korban bagian kiri dari bagian belakang ke depan sebanyak dua kali, sehingga mengeluarkan banyak darah dari leher korban. Selanjutnya, sekitar 10 menit kemudian, Tersangka menduduki bantal yang menutupi wajah korban untuk benar-benar memastikan korban meninggal dunia," jelasnya.
Korban ditemukan pada Minggu (27/4) saat saksi hendak membersihkan kamar yang disewa. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat menangkap pelaku di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat, pada Senin (28/4) pukul 22.20 WIB.
Saat ini pelaku MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
Simak juga Video 'Heboh Remaja di Bengkulu Bunuh 2 Bocah Lalu Mayatnya Dibuang ke Septic Tank':