31 Anak Jadi Korban, Predator Seks di Jepara Sudah Beraksi 6 Bulan

31 Anak Jadi Korban, Predator Seks di Jepara Sudah Beraksi 6 Bulan

Tim detikJateng - detikNews
Jumat, 02 Mei 2025 11:14 WIB
Polda Jateng saat menggeledah rumah pria yang menjadi predator seks pemerkosa 31 anak di Jepara, Rabu (30/4/2025).
Foto: Polda Jateng saat menggeledah rumah pria yang menjadi predator seks pemerkosa 31 anak di Jepara, Rabu (30/4/2025). (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jakarta -

Pemuda asal Jepara berinisial S (21) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 31 anak di bawah umur. Polisi mengungkap bahwa tersangka sudah melakukan aksinya selama 6 bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut bahwa ada 31 anak yang terdata sebagai korban. Dalam kasus ini ada sebanyak 31 anak yang menjadi korban kebiadaban pelaku yang beraksi sejak September 2024. Artinya, pelaku melakukan kejahatannya sejak 6 bulan lalu.

"Aksinya kurang lebih enam bulan," ujar Dwi dilansir detikJateng, Rabu (2/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dwi menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.

"Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE," jelasnya.

Dwi Subagio menjelaskan bahwa semua aktivitas pelaku dengan korban direkam video. Bahkan setiap video diberikan nama setiap korban.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video 'Terbongkarnya Aksi Bejat Predator Seks Pemerkosa 31 Anak di Jepara':

(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads