KPUD: Jakarta Belum Punya Aturan Calon Independen

KPUD: Jakarta Belum Punya Aturan Calon Independen

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2007 13:53 WIB
Jakarta - Setelah 'ditelantarkan' PAN dan PKB, perjuangan Sarwono Kusumaatmadja untuk maju sebagai calon independen Pilkada DKI bukan hal gampang. Sebab Jakarta belum punya aturan soal calon independen seperti halnya di Aceh."Sampai hari ini belum ada konstruksi hukum yang mengatur proses pencalonan independen dalam pilkada seperti di Aceh. Jakarta belum ada aturan untuk calon independen," tegas Ketua KPUD DKI Juri Ardiyanto.Juri menyampaikan hal itu usai bertemu Gubernur Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (5/6/2007)."Jika ada keputusan hukum untuk mengatur calon independen, maka akan diikuti. Tapi dalam proses pendaftaran sekarang tidak ada calon independen," tegas dia.Saat ditanya apakah jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan calon independen boleh maju, KPUD akan mengundur pendaftaran calon, Juri tidak ingin berandai-andai."Dalam diktum keputusan MK, tidak mungkin MK memutuskan sesuatu yang tidak operasional. Kita lihat saja nanti," tegas dia.Sepanjang belum ada keputusan setingkat UU, pendaftaran calon akan tetap sesuai jadwal."MK itu uji materil terhadap UU, maka harus ada perintah mengenai UU itu," kata Juri yang masih menunggu para calon pendaftarkan diri. (umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait