Mantan Napi Pembunuhan Uji UU Pemda di MK

Mantan Napi Pembunuhan Uji UU Pemda di MK

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2007 13:39 WIB
Jakarta - Mantan terpidana kasus perencanaan pembunuhan, Muhlis Matu, mengajukan uji materiil UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Muhlis menilai dirinya tidak bisa maju dalam pilkada Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, lantaran statusnya itu."Dengan berlakunya pasal 58 huruf f UU Pemda, pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Pasal tersebut melarang seseorang untuk menjadi calon kepala daerah karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun atau lebih," kata kuasa hukum Muhlis, Januardi S Hariwibowo.Hal tersebut disampaikan Januardi dalam sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/6/2007).Januardi menjelaskan, kliennya tersebut pernah menjalani hukuman penjara 9 tahun. Setelah mendapatkan remisi, hukumannya dikurangi 4 tahun. "Pada 1987, dia menyelesaikan semua hukumannya," jelasnya.Menurutnya, hukuman itu diterima kliennya lantaran melakukan perencanaan pembunuhan. "Tindakan itu dilakukan karena dilatarbelakangi adanya budaya siri (harga diri) yang berkembang di Makassar," jelasnya.Januardi menjelaskan, dalam budaya Makassar, siri tidak dapat dikategorikan sebagai suatu tindak kejahatan. Tindakan tersebut dilakukanatas dasar mempertahankan siri yang sudah diambil kerabatnya."Klien kami bahkan dapat diterima rakyat bahkan juga dijadikan panutansehingga dipercaya untuk mewakili rakyat menduduki jabatan anggota DPRDKabupaten Takalar," paparnya.Majelis konstitusi yang diketuai Soedarsono pun meminta agar pemohonmenjelaskan kronologi terpilihnya pemohon menjadi anggota DPRD. "Kenapapada saat menjadi anggota DPRD tidak dipermasalahkan?," ujar hakim anggotaMukhtie Fadjar. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads