4 Mantan Pimpinan DPRD Bandung Divonis Bebas
Selasa, 05 Jun 2007 13:26 WIB
Bandung - Empat mantan pimpinan DPRD Bandung divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Rp 9,8 miliar. Vonis ini disambut teriakan gembira ratusan pendukung keempat politisi tersebut.Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Hidayatul Manan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Jawa Barat, Selasa (5/6/2007)."Secara dakwaan primer maupun subsider, mereka tidak terbukti bersalah. Dana yang dipersoalkan sudah dipertanggungjawabkan dalam LPJ Walikota Bandung dan sudah disetujui. Kalau pun ada kesalahan, itu kesalahan administrasi," kata Hidayatul.Usai hakim membacakan vonis bebas, suasana ruang sidang mendadak gegap-gempita. Ratusan pendukung keempat terdakwa berteriak gembira. Pekik kemenangan terus bersahutan.Salah satu terdakwa, yakni Isa Subagja, terdengar menjerit gembira. Padahal sebelum vonis dibacakan, dia berdiri gontai layaknya orang yang mau pingsan.Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nana Sutisna, mengaku akan mempelajari vonis bebas ini. Tidak tertutup kemungkinan dirinya akan melakukan kasasi.Keempat terdakwa itu adalah mantan Ketua DPRD Bandung Isa Subagja yang saat ini menjadi anggota DPRD kota Bandung dari PDIP. Mantan Wakil Ketua DPRD kota Bandung Entjok Warsoyang yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD kota Bandung dari Partai Golkar. Selanjutnya Saut Effendy dan Ujang Syahrudin. Keduanya juga mantan Wakil Ketua DPRD kota Bandung. Keempatnya didakwa melakukan korupsi dana operasional penyuluhan dan penunjang kegiatan APBD 2001-2002.
(djo/nrl)