Polisi menetapkan Muhamad Zidan (25) sebagai tersangka pembunuhan terhadap bibi sendiri di Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Zidan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal 338 juncto 351 (tentang) penganiayaan pembunuhan, ancaman 15 tahun," kata Kapolsek Rumpin AKP Suyoko saat dihubungi, Kamis (1/5/2025).
Zidan dengan keji membunuh bibinya tersebut menggunakan linggis. Dia memukul kepala bibinya, kemudian membekapnya dengan bantal hingga tak bernyawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya di kepalanya (dipukul) yang bagian pelipis kan, terus di kepala bagian belakang enam kali. Itu masih pingsan masih ada nafasnya. Kemudian belum yakin korban mati, terus dibekap sama bantal sampai nggak bernyawa lagi," terangnya.
Pembunuhan ini terjadi pada Selasa (29/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Jasad korban ditemukan tergeletak di dalam kamar mandi.
Hendak Buang Jasad Korban ke Sumur
Sebelumnya, pelaku pembunuhan di Rumpin, Bogor, Muhamad Zidan (25), sempat berniat membuang jasad bibinya, Suwanti, ke lubang sumur. Tapi rencananya batal, karena lubang sumur yang terlalu sempit.
"Kemudian ada upaya untuk dipindahkan dari kamar (utama) ke kamar mandi, dengan tujuan (jasad korban) dimasukkan ke lubang sumur. Tetapi tidak muat, akhirnya ditinggal pergi, (pelaku) kabur dari rumah itu," kata Kapolsek Rumpin AKP Suyoko kepada wartawan, Rabu (30/5).
Suyoko mengatakan Zidan melarikan diri usai membunuh korban dan membawa kabur motor korban. Zidan berencana kabur ke rumah temannya di Citereup, Kabupaten Bogor, namun pelariannya gagal karena polisi menangkapnya lebih dulu.
"Dia (pelaku) juga membawa lari motor korban. Pelaku berdasarkan informasi awal rencananya mau ke tempat temannya di daerah Citereup," ucap Suyoko.
"Kebetulan petugas sudah mempunyai foto atau gambaran MZ sehingga petugas bisa menangkapnya," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Heboh Remaja di Bengkulu Bunuh 2 Bocah Lalu Mayatnya Dibuang ke Septic Tank':
(rdh/azh)