Eksepsi Bupati Kendal Ditolak, Sidang Korupsi Rp 52 M Dilanjutkan

Eksepsi Bupati Kendal Ditolak, Sidang Korupsi Rp 52 M Dilanjutkan

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2007 12:09 WIB
Jakarta - Sidang dugaan korupsi Bupati Kendal Hendy Boedoro dilanjutkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Semua dalil keberatan atau eksepsi Hendy ditolak."Menyatakan memutuskan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Gusrizal di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/6/2007).Hakim menilai beberapa keberatan Hendy tidak dapat diterima. Salah satu keberatan Hendy adalah menyatakan tindakan KPK mendakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 melanggar hak asasi dan prosesual KUHAP."Menimbang berdasarkan dalil UU 30/2002 tentang KPK, tidak terdapat pembatasan penuntutan yang limitatif maka penambahan pasal yang dilakukan KPK tidak bisa dikualifisir melanggar KUHAP," jelas Gusrizal.Keberatan lain yakni tindakan KPK menyita kas daerah Kabupaten Kendal juga tidak diterima hakim. Hakim menilai keberatan itu telah masuk dalam pokok perkara.Sidang Hendy pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Suharto meminta penundaan seminggu karena saksi-saksi belum ada di tempat.Hendy didakwa menggunakan APBD Kabupaten Kendal 2003-2005 untuk kepentingan pribadi dan orang lain sebesar Rp 28.393.626.244. Selain itu Hendy juga didakwa menerima hadiah dari 29 perusahaan Rp 24 miliar.APBD yang dipakai adalah pos Dana Tak Tersangka (DTT) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Hendy bisa menggunakan dana itu bekerja sama dengan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susila. Sehingga Warsa juga diadili PN Tipikor dalam berkas yang berbeda dengan Hendy. (aba/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait