Akuang Divonis 20 Tahun, UU Psikotropika Perlu Direvisi
Selasa, 05 Jun 2007 11:59 WIB
Jakarta - Senin 4 Juni Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Akuang, penyelundup shabu-shabu seberat 995 kg. Kejagung kecewa, tapi menganggap putusan itu sudah maksimal.Sebab dalam pasal 6 UU 5/1997 tentang Psikotropika, shabu-shabu merupakan golongan kedua dan ancamannya maksimal 20 tahun."UU ini seharusnya direvisi kalau tidak sesuai aspirasi masyarakat," cetus Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (5/6/2007).Apalagi terkait masalah penggolongan psikotropika itu, UU tidak menyebutkan jumlahnya berapa. "Mau sedikit mau banyak, ya hukumannya maksimal segitu. Sebaiknya harus ada limit," kata Salman.Akuang alias Samin Iwan (43), pengusaha terumbu karang di Teluk Naga Tangerang, merupakan terdakwa penyelundup shabu sebesat 995 kg di pantai Kohod Pakuhaji pada 27 Agustus 2006.Dalam persidangan, JPU tidak bisa menuntut Akuang lebih dari 20 tahun penjara. Karena aturan UU seperti itu.Salman menjelaskan, dalam UU tidak disebutkan berapa jumlah kepemilikan yang bisa dikenai hukuman maksimal atau tidak."Mari kita minta untuk segera diperbaiki, karena ini tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Masyarakat kecewa dan gregetan, tapi mau apa lagi, UU seperti itu. Jadi tidak ada kata lain, UU harus diperbaiki," tegas dia.Dalam UU tersebut diatur untuk kepemilikan golongan II atau psikotropika diancam hukuman 15 tahun. Apabila dibuktikan adanya konspirasi dan kerjasama dalam peredaran shabu-shabu, maka hukuman ditambah sepertiga dari hukuman maksimal, jadi 20 tahun.
(umi/nrl)











































