Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan penyelundupan 11 kilogram narkotika jenis ganja. Dua tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya pengungkapan narkoba tersebut. Eko Hadi mengapresiasi jajaran Polda Jambi atas mitigasi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Saiser menjelaskan kronologi pengungkapan itu. Kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Ditresnarkoba pada Rabu, 16 April 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya diduga bahwa barang yang dibawa adalah sabu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Jambi, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja," kata Ernesto kepada wartawan, Rabu (3/4/2025).
Pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK serta dua pelaku yang mengendarainya. Keduanya adalah AMN (34) dan AS (25) yang merupakan warga asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
"Di dalam kendaraan ditemukan 10 kotak berisi ganja dengan total berat 11.559 gram," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui barang haram itu awalnya dibawa sebanyak 13 bungkus dari Tapanuli Selatan. Namun 3 kilogram lainnya dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau.
"Sisanya dibawa ke Jambi sebelum akhirnya berhasil digagalkan," ujar Ernesto.
Pengungkapan itu, lanjut Ernesto, menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Tak hanya itu, pengungkapan kasus narkoba ini juga menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 208 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
'Lihat juga video: Menteri HAM dan Kepala BNN Bahas Legalisasi Ganja hingga Kratom'