Biro Jasa Pemalsu KTP di Riau Dibongkar Polisi, Libatkan Honorer Dukcapil

Biro Jasa Pemalsu KTP di Riau Dibongkar Polisi, Libatkan Honorer Dukcapil

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 30 Apr 2025 19:47 WIB
Kabid Humas Kombes Anom dan Direktur Reskrimsus menunjukkan barang bukti (Dok Humas Polda Riau)
Ditreskrimsus Polda Riau membongkar biro jasa pemalsu KTP hingga buku nikah. (Dok. Humas Polda Riau)
Pekanbaru - Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar sindikat pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga buku nikah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemalsuan dokumen ini terbongkar setelah tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial yang menawarkan pengurusan dokumen biro jasa 'Sultan Biro Jasa' yang seolah-olah resmi. Indikasinya, dokumen palsu dari biro jasa tersebut digunakan untuk kejahatan lainnya.

"Pelaku memalsukan identitas warga dengan imbalan uang dan dokumen yang mereka hasilkan bisa disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana lain," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dilansir detikSumut, Rabu (30/4/2025).

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni RWY, FHS, RWT, dan SHP. RWY merupakan tersangka utama sekaligus pemilik akun 'Sultan Biro Jasa' ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi (Kuansing), pada Rabu (23/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Hasil pemeriksaan penyidik diketahui RWY menerima pesanan pembuatan 2 KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Ada buku nikah atas nama yang sama juga," katanya.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni yaitu FHS, RWT, dan SHP. FHS berperan sebagai pihak yang mencetak fisik KTP menggunakan blanko asli yang diperoleh dari SHP.

Untuk memuluskan aksinya, SHF membayar SHP sebesar Rp 400 ribu untuk penerbitan NIK. Termasuk surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).

"RWT bertanggung jawab atas pembuatan buku nikah palsu. Ia memesan buku nikah kosong dari Bekasi, kemudian mencetak data pasangan Ramadhani dan Ernawaty di dalamnya. RWT menerima upah sebesar Rp 600 ribu per buku nikah," katanya.

Honorer Dukcapil Terlibat

Hasil pemeriksaan, sindikat ini ternyata melibatkan seorang honorer aktif di Disdukcapil Kecamatan Pinggir. Tersangka berinisial SHP itu ditangkap di kantornya saat sedang menerbitkan 2 NIK dan 1 SKP palsu, pada Kamis (24/4).

"Dari tangan SHP, tim menyita komputer, printer, ponsel, dan sejumlah dokumen penting lainnya. Ada KTP dan KK atas nama Ramadhani dan Ernawaty," kata Ade Kuncoro.

Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 5 juta ditransfer untuk pembuatan KTP. Sementara buku nikah sudah dicetak, tapi belum dibayar oleh pemesan. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dua unit ponsel, satu komputer, buku tabungan, dan empat identitas diri miliknya yang diduga palsu.

Baca selengkapnya di sini.

'Lihat juga video: Anggota DPRD Bekasi Laporkan Pria yang Diduga Punya 4 KTP'

(mei/mei)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads