Polisi menangkap dua debt collector atau mata elang (matel) di wilayah Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Keduanya pelaku berinisial AJ (34) dan MK (48) telah menggelapkan motor warga.
"Polsek Pasar Kemis berhasil menangkap dua pelaku yang dikenal sebagai 'mata elang' yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, Rabu (30/4/2025).
Korban bernama SB (23) dihentikan paksa oleh matel pada Selasa (8/4) lalu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 33 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, pelaku mengaku dari salah satu leasing. Korban dihentikan paksa oleh enam orang yang mengaku dari leasing tersebut.
"Korban diminta menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor tersebut. Namun, setelah itu sepeda motor dan STNK diambil oleh pelaku dan diberikan surat serah terima kendaraan yang ternyata palsu," imbuhnya.
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (26/4). Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan kejadian tersebut.
"Barang bukti yang disita antara lain surat keterangan leasing dan surat berita acara serah terima kendaraan yang palsu," ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihaknya terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasar Kemis. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan jika menemukan tindakan serupa," pungkasnya.