Menhan Sebut BBM untuk TNI Bakal Disentralisasi ke Kemhan

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 30 Apr 2025 14:25 WIB
Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan terkait anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk alutsista TNI akan disentralisasikan ke Kementerian Pertahanan. Sjafrie mengatakan pemerintah telah melakukan perubahan kebijakan.

Mulanya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Frederik Kalalembang meminta agar tak ada subsidi BBM Bagi prajurit. Menurutnya, Kementerian Pertahanan dapat menambah anggaran terkait penggunaan bahan bakar.

"Disampaikan kemarin oleh Pak KSAL masalah pemutihan daripada BBM, saya kira kita semua aparat tidak ada mendapat subsidi pak," kata Frederik dalam rapat kerja Komisi I bersama Menhan dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

"Jadi saya kira sama semua, dan mungkin juga menjadi perhatian khusus Pak Menteri mungkin anggarannya apakah perlu ditambah, karena kita tahu Angkatan Laut dan Angkatan Udara ini membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk BBM karena mereka bergerak sendiri, itu bukan hitungan liter pak, tapi hitungan ton, ini yang perlu kita perhatikan," sambungnya.

Menjawab itu, Sjafrie memastikan anggaran BBM akan terpusat di Kemhan. Dia mengatakan kebijakan itu akan disebut sebagai kebijakan sentralisasi.

"Bahwa pemerintah sudah melakukan perubahan kebijakan dan kita sebut kebijakan sentralisasi, yang dalam kaitan hubungan untuk penetapan peralatan alutsista strategis dan juga yang berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan," ujar Sjafrie.

"Jadi untuk bahan bakar itu akan kita sentralisasi ke Kementerian Pertahanan," sambungnya.

Sjafrie menjelaskan Kemhan akan menggunakan sistem digital. Hal itu, kata dia, untuk memastikan penggunaannya transparan.

"Sistem digitalisasi ini akan menyangkut penggunaan bahan bakar minyak dan juga dalam kaitan tracking, jadi kita bisa tahu ke mana perginya bahan bakar yang dikeluarkan oleh negara yang digunakan oleh TNI," jelasnya.

Dia menilai kebijakan tersebut telah sesuai dengan kebijakan sentralisasi alutsista di pemerintah. Dia mengatakan kebijakan alutsista strategis berlaku secara universal.

"Ini format yang kita lakukan sejalan dengan kebijakan sentralisasi yang baru dikeluarkan dan juga sama dengan alutsista strategis supaya bapak ibu memahami bahwa alutsista strategis itu ditentukan oleh presiden dan ini berlaku secara universal di seluruh negara," ungkapnya.

"Karena ini memang amanat, melihat ada Peraturan Presiden nomor 202 tahun 2024 tentang dewan pertahanan nasional, ada tersirat di situ ada pasal yang menentukan mengenai penentuan alutsista," sambungnya.




(amw/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork