Hanya MK yang Bisa Buka Pintu Bagi Sarwono

Hanya MK yang Bisa Buka Pintu Bagi Sarwono

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2007 09:51 WIB
Jakarta - Nasib Sarwono Kusumaatmadja yang mengukuhkan diri sebagai calon independen Pilkada DKI kini ada di tangan MK. Hanya MK yang memiliki kunci untuk membuka pintu pertarungan bagi mantan Menteri Eksplorasi Kelautan tersebut. "Kita harus lihat keputusan MK nanti, apakah MK membuka pintu untuk calon perseorangan," ujar pengamat hukum tata negara Denny Indrayana kepada detikcom, Selasa (5/6/2007).Kalau keputusan MK terkait judicial review UU 23/2004 tentang pilkada pada 7 Juni nanti menyatakan, monopoli parpol tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka peluang Sarwono benar-benar tertutup.Namun jika MK memutuskan monopoli parpol bertentangan dengan UUD 1945, terbukalah peluang Sarwono maju sebagai calon independen. "Jadi semua tergantung putusan MK," tegas dia.Hal lain yang perlu diingat, apakah KPUD membuka peluang terkait batas waktu calon melengkapi persyaratannya setelah batas pendaftaran terakhir 7 Juni nanti."Seingat saya biasanya ada masa melengkapi, tapi saya lupa berapa waktunya," ujar Denny.Persoalan lain yang tidak kalah pentingnya adalah masalah teknis, yakni terkait pendaftaran calon perseorangan."Kalau parpol kan ada batasnya, dukungan 15 persen. Nah kalau perseorangan apa, misalnya mengumpulkan tanda tangan sekian ribu pendukung. Jadi KPUD harus cepat bergerak untuk mengeluarkan syarat calon perseorangan, apa masih cukup waktu, apakah masih ada peluang?" tuturnya. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads