Warga negara (WN) Australia, Mohamed Rifai, didakwa menganiaya sekuriti Finns Beach Club, Kuta Utara, Bali, bernama I Made Bagus Yohanandita. Jaksa mengatakan Rifai memukul Yohanandita hingga pingsan.
"Ada robek pada kepala, gigi patah dan copot, memar pipi dan bibir korban, serta hidung berdarah," ujar jaksa Lovi Pusnawan saat membacakan dakwaan sebagaimana dilansir detikBali, Rabu (30/4/2025).
Lovi mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 11 Februari 2025, pukul 21.40 Wita, di halaman parkir Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubuneng, Bali. Saat itu, Rifai bersama empat temannya menganiaya beberapa sekuriti Finns Beach Club.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu berawal dari keributan yang terjadi di dalam kelab. Salah satu rekan Rifai, yakni John Ebid, kemudian dikeluarkan oleh Yohanandita yang saat itu bertugas sebagai sekuriti. Rifai, yang tidak terima temannya dikeluarkan, lalu mendekati Yohanandita dan memukulnya di bagian muka hingga tidak sadarkan diri.
Akibat pemukulan itu, Yohanandita mengalami luka berat. Akibat perbuatannya, jaksa mengatakan Rifai melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dan dakwaan alternatif Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Sabam Antonius, menyebutkan kliennya hanya menjadi korban dalam kasus ini. Dia mengatakan kliennya sedang membela diri saat itu.
Simak lengkapnya di sini.
Simak Video: Bule Australia Penganiaya Sekuriti Finns Beach Club Jadi Tersangka