Gubernur Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menggunakan transportasi umum mulai Rabu (30/04/2025). Hal ini telah diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
"Setiap hari Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut," kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2025).
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum, di antaranya TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas.
Disabilitas-Ibu Hamil Tak Wajib
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
"Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu," tulis keterangan Ingub tersebut, Senin (28/4/2025).
Lapor Kirim Selfie
Nantinya ASN wajib untuk berswafoto dan dilaporkan kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuai dengan mekanisme yang ada pada PD atau UKPD masing-masing.
"Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto." tulis Ingub tersebut.
Moda Transportasi Umum Jakarta yang Diizinkan
Berikut ini layanan transportasi umum yang diizinkan untuk digunakan dalam aturan ini:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek (Commuterline)
- Bus/angkot reguler
- Kapal & shuttle karyawan
Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Rabu (30/04/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube, TikTok dan Facebook detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)