Hanya Dua Cagub, Pilkada DKI Tidak Rasional
Selasa, 05 Jun 2007 08:41 WIB
Jakarta - Pasangan Sarwono Kusumaatmadja dan Jeffrie Geovanie yang sebelumnya digadang-gadang PAN dan PKB akhirnya resmi mengundurkan diri dari pencalonan. Dengan mundurnya pasangan tersebut, praktis yang dipastikan bakal bertarung dalam Pilkada DKI pada Agustus mendatang hanya dua pasang, yaitu pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar yang diusung PKS dan pasangan Fauzi Bowo-Prijanto yang diusung Koalisi Jakarta.Munculnya dua pasangan cagub-cawagub DKI ini sangat mengejutkan. Apalagi kepastian hanya dua pasang calon yang bakal berkompetisi muncul di detik-detik terakhir masa pendaftaran cagub-cawagub yang hanya digelar hingga 7 Juni mendatang.Sejumlah spekulasi pun bermunculan. Jadwal pelaksanaan tahapan Pilkada pun rentan diundur. Alasannya, dalam UU 32/2004 tentang pelaksanaan Pilkada, pelaksanaan Pilkada hanya dapat dilakukan jika diikuti minimal oleh dua pasangan calon. Jika salah satu pasangan calon gugur atau mengundurkan diri, praktis berdasarkan UU tersebut Pilkada harus diundur. Ketentuan yang diatur dalam UU inilah yang dijadikan oleh elit politik tertentu untuk menghantam lawan politiknya.Apalagi jika kepentingan politik tersebut adalah menghendaki adanya calon ketiga atau keempat dalam rangka menggembosi kekuatan lawan. Namun karena riil politik ternyata berubah, maka pilihan untuk membatalkan pendaftaran menjadi salah satu alternatif untuk menekan kubu lawan.Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, indikasi yang mengarah ke arah pemanfaatan ketentuan UU tersebut mulai menjadi pertimbangan bagi kedua kubu.Untuk diketahui, dalam Pemilu 2004 lalu, PKS memperoleh suara yang sangat signifikan di DKI Jakarta. PKS menjadi parpol terbesar kedua setelah Partai Demokrat yang memikat hati pemilih Ibukota. Besarnya suara yang diraih dalam pemilu lalu itu, menjadi modal sangat besar bagi penentuan kemenangan PKS dalam Pilkada kali ini. Dengan syarat, jika jumlah pasangan calon yang bertarung lebih dari dua pasangan. Kekuatan PKS tersebut harus dibayar mahal dengan kekhawatiran sejumlah parpol sehingga mereka harus menggabungkan diri menjadi satu koalisi. Tiga belas parpol yang bergabung dalam Koalisi Jakarta membuktikan jika 'kebesaran' PKS di Jakarta menjadi kekhawatiran. Jumlah gabungan suara 13 parpol di Koalisi Jakarta sebenarnya sudah cukup besar untuk mengimbangi kekuatan dari PKS. Namun kedua kubu masih dihinggapi kekhawatiran. Karena itu, disinilah pentingnya calon ketiga. Siapa menggembosi siapa?Namun dengan mundurnya pasangan Sarwono-Jeffrie, kekhawatiran kedua kubu semakin kuat. Bahkan wacana yang berkembang, pelaksanaan Pilkada akan diundur. Caranya, dengan membatalkan pendaftaran calon dari salah satu kubu. Strategi ini untuk memberikan kesempatan calon alternatif dari figur independen dapat muncul. Apalagi Mahkamah Konstitusi baru akan membahas judicial review UU 32/2004 mengenai kemungkinan calon independen dalam Pilkada pada 7 Juni bertepatan dengan penutupan masa pendaftaran. Sehingga sangat tepat apa yang disebut Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Dr Saiful Mujani, bahwa pelaksanaan pemilu daerah di Ibukota sangat tidak rasional. Alasannya, mengerucutnya dua pasangan calon lebih disebabkan karena kekhawatiran masing-masing kubu. "Seharusnya ini tidak terjadi di Jakarta yang memiliki banyak potensi SDM untuk dimunculkan sebagai figur pemimpin. Ini menjadikan Pilkada DKI jadi tidak rasional," ujar Saiful pada detikcom, Selasa (5/6/2007).Alasan tidak rasional, menurut Saeiful, calon yang muncul dalam pilkada seharusnya lebih dari dua pasang. PDIP dan PD semestinya tidak ikut bergabung dalam koalisi, tapi mencalonkan sendiri sebagaimana PKS. Sehingga bisa muncul lebih dari dua pasang calon."Jika parpol-parpol yang tergabung di Koalisi Jakarta berkumpul karena kecemerlangan prestasi kerja yang dilakukan Pemda DKI, kongsi yang dibangun sangat bernilai rasional. Tapi kongsi yang dibangun 13 parpol tersebut justru sebaliknya," tandasnya.
(rmd/nrl)











































