Draf RUU Pilpres
Parpol Pengusul Capres 2009 Minimal Punya 15% Kursi di DPR
Selasa, 05 Jun 2007 08:00 WIB
Jakarta - RUU Paket Politik usulan pemerintah telah diserahkan kepada DPR untuk segera dibahas. Dari empat RUU itu, salah satunya adalah RUU Pemilihan Presiden (Pilpres). Dalam draf ini disebutkan partai politik (parpol) yang bisa mengusulkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus memiliki 15% kursi di DPR atau memperoleh 20% suara sah dalam Pemilu. Draf RUU Paket Politik ini telah diterima DPR pada pekan lalu. Rencananya, Amanat Presiden mengenai RUU Paket Politik ini akan dibacakan di depan anggota dewan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di gedung DPR, Jakarta, hari ini, Selasa (5/6/2007). RUU Pilpres usulan Depdagri ini terdiri dari 21 bab dan 245 pasal. DPR telah diminta segera membahas RUU Pilpres dan tiga RUU lainnya itu. Diharapkan RUU Paket Politik ini sudah bisa disahkan sebelum tahun 2007 berakhir. Salah satu pasal yang perlu dicermati mengenai Pilpres ini adalah mengenai syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres. Dalam draf yang didapatkan detikcom, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam pasal 6. Pasal 6 ini terdiri dari dua ayat. Berikut isinya: (1) Pasangan calon diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 20% (dua puluh persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pilpres.(2) Dalam hal partai politik tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bergabung dengan partai politik lain menjadi gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon.Dalam bagian penjelasan, ayat 1 pasal 6 dijelaskan sebagai berikut: Partai politik atau gabungan partai politik dalam memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pasangan calon hanya dapat menggunakan salah satu dari persentase perolehan jumlah kursi DPR atau persentase perolehan suara sah Pilpres DPR.Persyaratan ini kemungkinan akan dibahas cukup alot oleh politisi di Senayan. Sebab, masing-masing parpol yang punya kursi di Senayan memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Bisa jadi, parpol besar akan menyetujuinya atau bahkan memperberat syarat itu. Namun, bagi parpol kecil bisa jadi akan mengempiskan syarat perolehan suara itu.
(asy/asy)











































