Komjen Suyitno Landung Hirup Udara Bebas
Selasa, 05 Jun 2007 06:00 WIB
Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Komjen purnawirawan (Purn) Pol Suyitno Landung menghirup udara bebas. Masa penahanan yang dijalani selama 18 bulan telah dilalui lulusan Akpol angkatan 1972 ini."Kita belum lihat suratnya, tapi kita sudah mendapat konfirmasi dari keluarga dan Kepala Kalapas Bareskrim," kata pengacara Komjen (Purn) Suyitno Landung, Pia Akbar Nasution, saat dihubungi detikcom, Senin (4/6/2007).Menurut Pia rencananya pada pukul 08.00 WIB, Selasa 5 Juni 2007, kliennya itu akan dijemput keluarga dan langsung meninggalkan Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, menuju ke rumahnya di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan."Pak Landung belum mau berbicara kepada pers, takut menambah persoalan lagi. Jadi langsung ke rumah," imbuh Pia.Komjen (Purn) Suyitno Landung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis terpidana korupsi BNI Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu.Sebelumnya penahanan Komjen (Purn) Suyitno Landung di Rutan Brimob sempat menimbulkan perdebatan. Kala itu sejumlah pihak menilai ada dikriminasi terhadap jenderal polisi berbintang tiga ini. Kapolri Jenderal Pol Sutanto beralasan bahwa apabila Komjen Suyitno ditahan di LP Cipinang dikhawatirkan akan mendapatkan penganiayaan dari tahanan lain.Komjen (Purn) Suyitno menjalani sebagian besar masa tahanannya di tahanan Trans National Crimes Unit (TNCC). Hingga akhirnya pada Februari lalu dia dipindahkan ke Rutan Brimob.
(ndr/rmd)